30 July, 2010

Bantuan Teknis di Karanganyar

. 30 July, 2010
0 komentar

Bantuan Teknis di Karanganyar

Pada tanggal 27 Juli 2010 s.d.  30 Juli 2010 bersama PUSKUR Balitbang Diknas mengadakan Bantuan Teknis Kurikulum tentang Karakter Budaya Bangsa, Kewirausahaan, dan Belajar Aktif. Tim dari Puskur beliau Ibu Ranti dengan Ibu Farah didampini oleh Bapak Indianto dari UNS. Kegiatan dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Karaganyar.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar dan di tutup oleh Sekretarisnya.
Pada kegiatan Bantuan Teknis ini mnegungkap tentang Karakter dan Budaya Bangsa, Kewirausahaan dan Belajar Aktif.
Kegiatan dilakukan dengan observasi ke satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD/SLB, SMP, SMA dan SMK serta pendampingan dari TPK Kabupaten kepada sekolah sekolah yang ditunjuk untuk melakukan review KTSP. Kegiatan juga diisi dengan Action Plan


Read More...»»

29 July, 2010

Akreditasi Sekolah

. 29 July, 2010
0 komentar

AKREDITASI SEKOLAH

Pada hari Senin dan Selasa tanggal 26 dan 27 Juli 2010 SMP Negeri 25 Semarang sedang diakreditasi. Sebagai tim asesor akreditasi kali ini adalah 2 sahabat yang sangat baik beliau adalah Bapak Indro dan Bapak Waluyo. Beliau berdua adalah pengawas dari Kabupaten Semarang.
Untuk akreditasi kali ini sekolah harus menyiapkan semua dokumen yang dikelompokkan dalam delapan standar nasional Pendidikana sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2005 yaitu Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Penilaian, Standar Proses, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasaran, Standar Pembiayaan. Kedelapan standar tersebut terurai dalam 169 pertanyaan yang semua harus ada dokumen sebagai bukti fisiknya. Untuk Pelaksanaan Akreditasi Ini tim SMP Negeri 25 Semarang telah mempersiapkan diri dengan membentuk tim akreditasi sebagai berikut:

Standar Isi ditangani oleh Latif Masjkuri dan Yuliatiningsih, S.Pd
Standar Kompetensi Lulusan ditangani oleh Tri Setyaningsih S.Pd dan Sofiatun
Standar Proses ditangani oleh Sugiyarti, S.Pd dan Siti Rochdiati, S.Pd
Standar Sarana dan Prasarana ditangani oleh Drs. Ponco Budiyanto dan Sudarwati, S.Pd
Standar Pengelolaan ditangani oleh Drs. Catonggo Sulistiyono, S.Kom dan Dra Th Indah Abrianisasi
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ditangani Ex Eko Isnaningsih dan Tri
Standar Penilaian ditangani oleh Dra Cey Hetty dan Drs Nurul Watoni
Standar Pembiayaan ditangani oleh Sugiyanto, S.Pd dan Mudiarti S.Pd
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa akreditasi SMP Negeri 25 Semarang dapat berjalan lancar dan kami seluruh jajaran SMP negeri 25 Semarang menyampaikan trimakasih yang sebesar besarnya kepada asesor beliau berdua Bpk Indro dan Bpk Waluyo yang telah bekerja dengan sangat teliti untuk membuktikan bukti fisik pada dokumen di sekolah kami.
Insya Allah hasil akreditasi bisa mendapatkan nilai A sperti yang telah diraih sebelumnya bahkan semoga nilai akreditasi kali ini meningkat. Amiennn

Read More...»»

22 July, 2010

Virus Shortcut

. 22 July, 2010
0 komentar

VIRUS SHORTCUT

Di tengah gencarnya virus-virus Confiker melanda dunia persilatan jaringan, maka ada sebuah virus lokal yang tidak mau kalah untuk unjuk gigi. Virus ini penulis dapatkan secara tidak sengaja, ketika sedang beranjang sana di sebuah tempat kerja sahabat dekat, dia mengeluh kok banyak banget sih shortcut di komputernya.

Setelah diamati memang benar banyak sekali file-file shortcut yang bertebaran di setiap folder yang ada di dalam komputernya, seperti Microsoft.lnk, dan juga file shortcut dengan nama seperti nama folder yang dimiliki. Akhirnya dengan naluri vaksinis yang tidak bisa mendengar ada virus baru yang tidak terdeteksi oleh antivirus, maka dengan segera keluhan tersebut langsung dianalisa lebih lanjut dan dibuatkan cara mengatasinya.
Norman Virus Control mendeteksi virus ini sebagai Worm:PIF/Starter.A (lihat gambar 1) :
NSS detect shortcut
Gambar 1, Norman Security Suite mendeteksi virus Shortcut sebagai Worm:PIF/Starter.A
Ciri-ciri dari virus tersebut adalah :


  1. Di folder My Documents terdapat sebuah file yang bernama database.mdb, dan ternyata ini adalah file induknya.


  2. File Autorun.inf, Thumb.db, Microsoft.lnk di setiap driver, folder dan flash disk sampai pada SUB Folder yang ke-2.


  3. Membuat File Duplikat setiap folder dengan extensi .lnk, maksimal 5 nama folder pertama, misalnya kalau di C:\Windows ada banyak maka hanya akan diambil 5 nama pertama saja. Dan berlaku sampai sub folder yang ke-2 (lihat gambar 2)

Gambar 2, Aksi virus Shortcut memalsukan folder


  1. Mematikan fungsi dari file Registry (lihat gambar 3)
[HKEY_CURRENT_USER\software\microsoft\windows\currentversion\policies\system]
"DisableRegistrytools"=dword:00000001
Gambar 3, Pesan yang ditampilkan jika mengakses Registry Edit 


  1. Menambahkan value di registry :
[HKEY_CURRENT_USER\software\microsoft\windows\currentversion\run]
"Explorer"="Wscript.exe //e:VBScript \"C:\Documents and Settings\Administrator\My Documents\database.mdb\""
[HKEY_LOCAL_MACHINE\software\microsoft\windows\currentversion\run]
"WinUpdate"="Wscript.exe /e:VBScript \"C:\WINDOWS\:Microsoft Office  
Update for Windows XP.sys\""
Untuk script yang terakhir mungkin sekali ini hanya script untuk mengecoh saja, tetapi
dalam prakteknya kita harus mendeletenya. Jika pada saat kita LogOn komputer, maka
akan didapat message error seperti di bawah ini (lihat gambar 4)
Gambar 4, Pesan error yang ditampilkan saat logon karena gagal loading script.
Yang membuat kita menjadi geram adalah banyak sekali shortcut yang dibuat oleh virus tersebut. Dan hebatnya virus tersebut kalau cara penanganannya tidak tepat maka akan kembali lagi dan lagi. Oleh sebab itu ada beberapa cara yang harus dilakukan untuk memberantas virus yang menyebalkan ini :


  1. Matikan proses dari file WSCRIPT yang terletak di C:\Windows\System32, dengan cara menggunakan tools seperti CProcess, HijackThis atau dapat juga menggunakan Task Manager dari windows.


  1. Sebelumnya matikan dulu proses SYSTEM RESTORE.


  1. Setelah dimatikan proses dari Wscript tersebut, kita harus mendetele atau merename dari pada file tersebut agar tidak digunakan (untuk sementara) lagi oleh virus tersebut. Sebagai catatan, kalau kita merename dari file Wscript.exe tersebut dengan automatis akan dikopikan lagi di folder tersebut, oleh sebab itu kita harus mencari di mana file Wscript.exe yang lainnya biasanya ada di C:\Windows\$NtServicePackUninstall$, C:\Windows\ServicePackFiles\i386. Tidak seperti virus-virus VBS lainnya, kita bisa mengganti Open With dari file VBS menjadi Notepad, virus ini berextensi MDB yang berarti adalah file Microsoft Access. Jadi Wscript akan menjalankan file DATABASE.MDB seolah-olah dia adalah file VBS. (Virus pintar kan)
Wscript.exe //e:VBScript \"C:\Documents and Settings\Administrator\My Documents\database.mdb\""


  1. Delete file induknya yang ada di C:\Documents and Settings\\My Documents\database.mdb, agar setiap kali komputer dijalankan tidak akan meload file tersebut. Dan jangan lupa kita buka juga MSCONFIG, disable perintah yang menjalankannya.


  1. Sekarang kita akan mendelete file-file Autorun.INF. Microsoft.INF dan Thumb.db. dengan cara, klik tombol START, ketik CMD, pindah ke drive yang akan dibersihkan, misalnya drive C:\, maka yang harus kita lakukan adalah
Ketik C:\del Microsoft.inf /s   = perintah ini akan mendelete semua file microsoft.inf di seluruh folder di drive C: , kalau mau pindah drive tinggal diganti nama drivenya saja contoh : D:\del Microsoft.inf /s
Untuk file autorun.inf, ketik C:\del autorun.inf /s /ah /f  = perintah akan mendelete file autorun.inf  (syntax /ah /f digunakan karena file tersebut memakai attrib RSHA, begitu juga untuk file Thumb.db lakukan juga hal yang sama. (lihat gambar 5)
Gambar 5, Perintah mendelete file lnk yang diciptakan virus. 


  1. Untuk mendelete file-file selain 4 file terdahulu, kita harus mencarinya dengan cara Search file dengan ekstensi .lnk ukurannya 1 KB, Pada “More advanced options”, pastikan option “Search system folders” dan “Search hidden files and folders” keduanya telah dicentang.
Harap berhati-hati, tidak semua file shortcut / file LNK yang berukuran 1 KB adalah virus, kita dapat membedakannya dari iconnya, size dan Type. Untuk shortcut yang diciptakan virus iconnya selalu menggunakan icon "folder", ukuran 1 KB dengan Type "Shortcut". Sedangkan folder yang benar harusnya tidak memiliki "size" dan Typenya adalah "File Folder". Contoh di bawah, gambar bagian kiri folder dengan nama "Music", "Video", "Programs", "Documents" dan "Compressed" sebenarnya adalah shortcut yang memalsukan diri sebagai icon folder yang diciptakan oleh virus dan harus dihapus karena memiliki size 1 KB dan Type "Shortcut". Sedangkan Folder dengan nama "Compressed", "Documents", "Music", "Programs", "Video" dan "Virus" yang tidak memiliki Size dan Type "File Folder" adalah folder asli yang namanya dicatut oleh virus. Sedangkan gambar kanan, shortcut yang asli dari program memiliki icon khusus sesuai icon programnya. (lihat gambar 6)
Gambar 6, Shortcut yang dibuat virus akan menyerupai icon folder, tetapi memiliki Size 1 KB dan Type "Shortcut"


  1. Fix registry yang sudah di ubah oleh virus. Untuk mempercepat proses perbaikan registry salin script dibawah ini pada program “notepad” kemudian simpan dengan nama "Repair.inf". Jalankan file tersebut dengan cara:
- Klik kanan repair.inf
- Klik Install
[Version]
Signature="$Chicago$"
Provider=Vaksincom Oyee
[DefaultInstall]
AddReg=UnhookRegKey
DelReg=del
[UnhookRegKey]
HKLM, Software\CLASSES\batfile\shell\open\command,,,"""%1"" %*"
HKLM, Software\CLASSES\comfile\shell\open\command,,,"""%1"" %*"
HKLM, Software\CLASSES\exefile\shell\open\command,,,"""%1"" %*"
HKLM, Software\CLASSES\piffile\shell\open\command,,,"""%1"" %*"
HKLM, Software\CLASSES\regfile\shell\open\command,,,"regedit.exe "%1""
HKLM, Software\CLASSES\scrfile\shell\open\command,,,"""%1"" %*"
HKLM, SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\Winlogon, Shell,0, "Explorer.exe"
HKLM, SYSTEM\ControlSet001\Control\SafeBoot, AlternateShell,0, "cmd.exe"
HKLM, SYSTEM\ControlSet002\Control\SafeBoot, AlternateShell,0, "cmd.exe"
[del]
HKLM,SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run, Winupdate
           HKCU,SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run, explorer
From Vaksin.com


Read More...»»

16 June, 2010

. 16 June, 2010
0 komentar

KODE ETIK GURU

PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1)   Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1)   Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2)   Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,


Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.   Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c.   Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.   Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.   Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.   Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.    Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.    Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.   Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.    Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.  Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.   Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
  1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
  2. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
  7. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
  1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
  4. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
  6. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  7. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan sekolah
  1. Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
  2. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  3. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
  4. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
  5. Guru menghormati rekan sejawat.
  6. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
  7. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  8. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  9. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
  10. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  11. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
  13. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
  14. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
  15. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
  16. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
  17. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
  1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
  2. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
  3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
  4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  7. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
  8. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b)   Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e)   Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1)  Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1)  Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

Read More...»»
 
Blog is proudly powered by Mas Oong | Template by Catonggo Sulistiyono